Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 15 September 2019 |
PAUD/TK, SD dan SMP libur
16-17 September 2019
KalbarOnline,
Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperpanjang libur sekolah
siswa tingkat PAUD/TK, SD dan SMP mulai hari Senin (16/9/2019) sampai Selasa
(17/9/2019) dan masuk kembali Rabu (18/9/2019).
Kebijakan itu sebagaimana instruksi Wali Kota Pontianak
melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan
Lazis. Menurutnya, diperpanjangnya libur proses belajar mengajar ini melihat
kondisi udara yang masih diselimuti asap pekat.
“Melihat kondisi kabut asap yang kian pekat, maka kita kembali
meliburkan proses belajar mengajar selama dua hari, yakni hari Senin dan Selasa
ini,” ujar Syahdan, Minggu (15/9/2019).
Kendati demikian, ia mengimbau para orang tua tetap
mengawasi anak-anaknya agar tidak beraktivitas di luar rumah dan tetap belajar
di rumah masing-masing.
“Meskipun mereka diliburkan, kita minta anak didik tetap
belajar di rumah,” kata Syahdan.
Sementara bagi tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan
tetap masuk kerja seperti biasa sesuai peraturan yang berlaku. Para kepala
sekolah juga diminta melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Pontianak apabila ada PNS atau non PNS yang bertugas di sekolah tidak masuk kerja
tanpa keterangan yang jelas.
“Pengawas Pembina Sekolah lakukan pemantauan dan pembinaan
kepala sekolah binaannya serta sampaikan laporan lisan maupun tertulis kepada
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemkot Pontianak telah
mengeluarkan Surat Edaran terkait libur sekolah, yakni mulai tanggal 12-14 September
2019. Kemudian libur tersebut kembali diperpanjang mulai tanggal 16-17
September 2019, masuk kembali pada tanggal 18 September 2019. (jim/humpro)
PAUD/TK, SD dan SMP libur
16-17 September 2019
KalbarOnline,
Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperpanjang libur sekolah
siswa tingkat PAUD/TK, SD dan SMP mulai hari Senin (16/9/2019) sampai Selasa
(17/9/2019) dan masuk kembali Rabu (18/9/2019).
Kebijakan itu sebagaimana instruksi Wali Kota Pontianak
melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan
Lazis. Menurutnya, diperpanjangnya libur proses belajar mengajar ini melihat
kondisi udara yang masih diselimuti asap pekat.
“Melihat kondisi kabut asap yang kian pekat, maka kita kembali
meliburkan proses belajar mengajar selama dua hari, yakni hari Senin dan Selasa
ini,” ujar Syahdan, Minggu (15/9/2019).
Kendati demikian, ia mengimbau para orang tua tetap
mengawasi anak-anaknya agar tidak beraktivitas di luar rumah dan tetap belajar
di rumah masing-masing.
“Meskipun mereka diliburkan, kita minta anak didik tetap
belajar di rumah,” kata Syahdan.
Sementara bagi tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan
tetap masuk kerja seperti biasa sesuai peraturan yang berlaku. Para kepala
sekolah juga diminta melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota
Pontianak apabila ada PNS atau non PNS yang bertugas di sekolah tidak masuk kerja
tanpa keterangan yang jelas.
“Pengawas Pembina Sekolah lakukan pemantauan dan pembinaan
kepala sekolah binaannya serta sampaikan laporan lisan maupun tertulis kepada
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemkot Pontianak telah
mengeluarkan Surat Edaran terkait libur sekolah, yakni mulai tanggal 12-14 September
2019. Kemudian libur tersebut kembali diperpanjang mulai tanggal 16-17
September 2019, masuk kembali pada tanggal 18 September 2019. (jim/humpro)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini