Pontianak    

Kasus TPPU Tambang Emas Rp 25,8 Triliun Terungkap, Zulfydar Dorong Legalitas WPR

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 24 Februari 2026
Kasus TPPU Tambang Emas Rp 25,8 Triliun Terungkap, Zulfydar Dorong Legalitas WPR
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas tambang emas ilegal di Kalimantan Barat yang berhasil diungkap Bareskrim Polri dengan nilai fantastis mencapai Rp 25,8 triliun, mendapat perhatian serius dari DPRD Kalbar.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar menilai, angka tersebut menunjukkan besarnya potensi sumber daya alam emas di Kalbar yang selama ini belum tergarap secara maksimal untuk kepentingan daerah dan masyarakat.

“Jumlahnya signifikan, sampai Rp 25,8 triliun. Kalau itu demikian, artinya dari sisi potensi pendapatan bahwa sumber daya alam kita dari emas saja di Kalbar sesungguhnya sangat besar, dan itu baru dari sisi yang teridentifikasi,” ujar Zulfydar menanggapi temuan Mabes Polri, kemarin.

Meski begitu ia mengingatkan, agar proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum berjalan transparan dan berbasis data yang jelas agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Datanya harus benar-benar jelas dan bisa dikaitkan dengan fakta di lapangan,” tegasnya.

Menurut politisi PAN tersebut, besarnya potensi ekonomi dari sektor emas seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk membuka ruang legal bagi tambang rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan sistem yang tertata dan pengawasan ketat.

Selama ini, kata dia, usulan WPR baru muncul dari Kapuas Hulu dan Ketapang. Namun peluang tersebut terbuka bagi kabupaten lain di Kalbar jika memang memiliki potensi yang sama.

“Tambang rakyat ini seharusnya diberi kesempatan seluas-luasnya untuk masyarakat Kalbar, tentu dengan aturan dan mekanisme dari pemerintah,” katanya.

Ia menilai legalisasi tambang rakyat justru dapat membuat pembagian keuntungan menjadi lebih jelas, baik untuk masyarakat, daerah, provinsi, maupun pemerintah pusat. Selain itu, langkah tersebut juga bisa mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal.

“Legalkan saja, lalu atur mekanismenya. Berapa untuk masyarakat, daerah, provinsi, dan pusat. Jadi semua dapat manfaat,” ujarnya.

Namun demikian, Zulfydar mengingatkan persoalan lingkungan tidak boleh diabaikan. Ia menyoroti penggunaan merkuri yang kerap menjadi sumber pencemaran dalam aktivitas tambang emas ilegal.

“Air yang mengandung merkuri harus ditangani dengan baik. Sumber pencemarannya harus diidentifikasi secara akurat supaya tidak menimbulkan masalah lingkungan,” katanya.

Menurutnya, legalisasi harus dibarengi pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah agar tidak memicu kerusakan ekologis jangka panjang.

Ia juga menyoroti ketimpangan antara besarnya dugaan perputaran uang dari tambang ilegal dengan pendapatan daerah. Zulfydar membandingkan nilai transaksi Rp 25,8 triliun dengan APBD Kalbar yang hanya sekitar Rp 5,8 triliun.

“Kalau angkanya benar sebesar itu, berarti potensinya luar biasa. Tapi dari sisi ekonomi, pendapatan asli daerah justru tidak dapat apa-apa,” ujarnya.

Ia menegaskan, jangan sampai dampak masalah terjadi di Kalbar, sementara hasil ekonominya justru dinikmati pihak lain di luar daerah.

“Jangan sampai masalahnya di Kalbar, barangnya keluar, tapi hasilnya tidak kembali secara adil. Itu tidak fair,” tegasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
49 Naga Bersinar Siap Meriahkan Cap Go Meh Pontianak, Dimulai Usai Tarawih
Selasa, 24 Februari 2026
Artikel Sebelumnya
Ketua IKAMI Sulsel Mempawah Desak Segera Audit Perumdam Tirta Galaherang
Selasa, 24 Februari 2026

Berita terkait