Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 08 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara memberikan penjelasan mengenai mekanisme penggunaan bantuan dana tanggap darurat sebesar Rp20 miliar dari pemerintah pusat untuk penanganan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Pelaksana BPBD Kayong Utara, Fathul Bahri, mengatakan pengajuan bantuan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Pengajuan dilakukan setelah memenuhi ketentuan terkait penetapan status tanggap darurat di sejumlah kabupaten/kota.
“Adanya masalah bantuan dari pusat Rp20 miliar itu, yang mengajukan Pemerintah Provinsi. Pemerintah Provinsi mengajukan dengan dasar minimal ada tiga kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat, baru provinsi yang mengajukan. Karena Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk mengoordinir,” ujar Fathul, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, penggunaan dana tersebut telah memiliki ketentuan tersendiri. Dana dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan selama masa tanggap darurat, mulai dari operasional, logistik, bahan bakar minyak (BBM), pemulihan gambut, insentif relawan sesuai ketentuan, hingga pengadaan sarana dan prasarana.
“Rp20 miliar itu ada surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang penggunaannya. Jadi ada delapan item yang digunakan untuk operasional, untuk logistik, untuk BBM, untuk nanti pemulihan gambut, untuk insentif relawan kalau ada pembentukan relawan yang sesuai dengan aturan. Terus juga ada pembelian sarana prasarana, dan penggunaannya pun khusus di saat tanggap darurat,” jelasnya.
Fathul menjelaskan, bantuan tersebut terlebih dahulu masuk ke kas daerah pada 9 September 2026. Selanjutnya, anggaran yang akan digunakan untuk penanganan karhutla harus dipindahkan ke Belanja Tidak Terduga (BTT) sebelum dapat dialokasikan untuk kebutuhan penanganan.
“Uang Rp20 miliar itu masuk pertama ke kas daerah tanggal 9 September. Di kas daerah, kalau mau digunakan harus digeser ke BTT dulu, dari kas induk ke BTT,” tuturnya.
Dalam prosesnya, masing-masing instansi terkait juga menyusun Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) untuk penanganan kondisi darurat kabut asap akibat karhutla selama 28 hari.
RKB tersebut kemudian dibahas dan direview oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat sebelum anggaran didistribusikan kepada instansi yang membutuhkan.
“Setelah kami bahas, susun RKB, barang itu harus kita review dulu ke APIP, Inspektorat. Hasil review mereka ini baru ditransfer ke BPBD. Nanti kalau sudah di BPBD, persetujuan sudah, baru kita distribusikan ke kesehatan berapa, kecamatan berapa, Satpol PP berapa, dan untuk tim BPBD berapa,” pungkasnya. (Sans)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara memberikan penjelasan mengenai mekanisme penggunaan bantuan dana tanggap darurat sebesar Rp20 miliar dari pemerintah pusat untuk penanganan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Pelaksana BPBD Kayong Utara, Fathul Bahri, mengatakan pengajuan bantuan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Pengajuan dilakukan setelah memenuhi ketentuan terkait penetapan status tanggap darurat di sejumlah kabupaten/kota.
“Adanya masalah bantuan dari pusat Rp20 miliar itu, yang mengajukan Pemerintah Provinsi. Pemerintah Provinsi mengajukan dengan dasar minimal ada tiga kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat, baru provinsi yang mengajukan. Karena Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat untuk mengoordinir,” ujar Fathul, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, penggunaan dana tersebut telah memiliki ketentuan tersendiri. Dana dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan selama masa tanggap darurat, mulai dari operasional, logistik, bahan bakar minyak (BBM), pemulihan gambut, insentif relawan sesuai ketentuan, hingga pengadaan sarana dan prasarana.
“Rp20 miliar itu ada surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang penggunaannya. Jadi ada delapan item yang digunakan untuk operasional, untuk logistik, untuk BBM, untuk nanti pemulihan gambut, untuk insentif relawan kalau ada pembentukan relawan yang sesuai dengan aturan. Terus juga ada pembelian sarana prasarana, dan penggunaannya pun khusus di saat tanggap darurat,” jelasnya.
Fathul menjelaskan, bantuan tersebut terlebih dahulu masuk ke kas daerah pada 9 September 2026. Selanjutnya, anggaran yang akan digunakan untuk penanganan karhutla harus dipindahkan ke Belanja Tidak Terduga (BTT) sebelum dapat dialokasikan untuk kebutuhan penanganan.
“Uang Rp20 miliar itu masuk pertama ke kas daerah tanggal 9 September. Di kas daerah, kalau mau digunakan harus digeser ke BTT dulu, dari kas induk ke BTT,” tuturnya.
Dalam prosesnya, masing-masing instansi terkait juga menyusun Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) untuk penanganan kondisi darurat kabut asap akibat karhutla selama 28 hari.
RKB tersebut kemudian dibahas dan direview oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat sebelum anggaran didistribusikan kepada instansi yang membutuhkan.
“Setelah kami bahas, susun RKB, barang itu harus kita review dulu ke APIP, Inspektorat. Hasil review mereka ini baru ditransfer ke BPBD. Nanti kalau sudah di BPBD, persetujuan sudah, baru kita distribusikan ke kesehatan berapa, kecamatan berapa, Satpol PP berapa, dan untuk tim BPBD berapa,” pungkasnya. (Sans)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini