Kayong Utara    

Dana Karhutla Rp20 Miliar Kayong Utara Disorot, Himakatra Desak Pemkab Buka Penggunaan Anggaran

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 30 September 2026
Dana Karhutla Rp20 Miliar Kayong Utara Disorot, Himakatra Desak Pemkab Buka Penggunaan Anggaran
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pengelolaan dana penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar Rp20 miliar di Kabupaten Kayong Utara mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Kayong Utara (Himakatra).

Ketua Himakatra Dani Ramadhan meminta Pemerintah Kabupaten Kayong Utara membuka secara rinci perencanaan, peruntukan, hingga realisasi anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut.

Menurut Dani, pemerintah tidak cukup hanya mengumumkan pencairan anggaran. Sebagai dana publik, penggunaannya perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus ikut mengawasi pemanfaatannya.

“Kita mendorong Pemerintah Kabupaten Kayong Utara agar bekerja sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Pemerintah harus bertanggung jawab memberikan informasi terkait dana karhutla Rp20 miliar ini,” ujar Dani, Rabu (30/9/2026).

Ia menyoroti perlunya penjelasan mengenai pos alokasi, detail belanja, nilai nominal pengadaan barang dan jasa, hingga instansi yang mengelola anggaran tersebut.

“Sekarang masyarakat harus tahu ke mana saja uang itu dan dibelikan apa saja. Jangan hanya tahu ada anggaran Rp20 miliar, tetapi tidak tahu penggunaannya,” katanya.

Desakan tersebut disampaikan saat penanganan karhutla masih berlangsung di wilayah Kayong Utara. Berdasarkan keterangan Pemkab Kayong Utara, dana Rp20 miliar tersebut telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sejak 9 September 2026.

Namun, menurut Dani, informasi mengenai masuknya dana tersebut belum cukup menjawab kebutuhan publik terkait penggunaannya.

“Dana ini sudah dikucurkan, sudah hampir dua minggu. Sampai sekarang masyarakat masih perlu mendapatkan informasi yang lebih jelas, sebenarnya anggaran itu mau diapakan dan digunakan untuk apa saja,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat, termasuk daftar program kerja, rincian pengadaan, nominal anggaran, serta perkembangan pelaksanaannya di lapangan.

“Sebagai mahasiswa saya terus mendesak pemerintah lebih terbuka dan lebih cepat. Ini sebenarnya mau diapakan? Apakah dana ini memang sepenuhnya untuk penanganan karhutla atau ada peruntukan lainnya,” kata Dani.

Menurut Dani, tuntutan keterbukaan tersebut sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia juga mengingatkan agar penggunaan anggaran tidak hanya berorientasi pada penanganan saat kebakaran terjadi, tetapi turut mendukung pencegahan dan mitigasi jangka panjang untuk menghadapi ancaman karhutla pada periode berikutnya.

“Pemerintah harus serius. Walaupun kondisi sekarang mulai mereda, anggaran karhutla harus dipikirkan secara berkelanjutan. Jangan hanya bergerak ketika api sudah besar,” tegasnya.

Dani menegaskan, tuntutan transparansi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pemerintah dalam menangani bencana. Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk memastikan anggaran digunakan sesuai kebutuhan penanganan karhutla dan memberikan manfaat yang dapat diketahui masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar angka Rp20 miliar, tetapi tidak mengetahui hasil nyata dari anggaran tersebut. Pemerintah harus membuka semuanya agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” pungkas Dani. (Sans)

Artikel Selanjutnya
Karhutla di Area PT KAL–First Resources Ancam Satwa Langka dan Sumber Air, DPRD Desak KLHK Turun
Wednesday, 30 September 2026
Artikel Sebelumnya
Imigrasi Ketapang Bantu Warga Mulia Baru, Salurkan Air Bersih dan Masker
Wednesday, 30 September 2026

Berita terkait