Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Tuesday, 27 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemuda asal Pontianak, Ya’ M. Andriyan Wijaya atau dikenal sebagai Iyanwj, menyuarakan aspirasi agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (MUSRENBANG HAM RI) yang digelar Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta pada 20–23 Oktober 2026.
Iyanwj hadir mewakili Kalimantan Barat bersama sekitar 200 Penggerak HAM dari berbagai daerah di Indonesia. Ia bertugas sebagai Tenaga Penggerak HAM di Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kota Pontianak.
Menurut Iyanwj, karhutla bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak dasar masyarakat, terutama hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ia menilai, kabut asap akibat karhutla dapat menurunkan kualitas udara, mengganggu aktivitas pendidikan, serta meningkatkan risiko kesehatan masyarakat. Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan mengutamakan perlindungan warga terdampak.
“Menurut saya, kebakaran hutan dan lahan di Indonesia harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat. Saya mendorong agar pemerintah mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional, khususnya ketika dampaknya meluas, mengancam kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengganggu kehidupan sosial serta ekonomi warga,” ujar Iyanwj.
Ia menegaskan, masyarakat yang terdampak asap perlu mendapatkan perlindungan dan akses terhadap layanan kesehatan, informasi kondisi lingkungan, serta bantuan yang dibutuhkan selama dan setelah bencana.
“Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan, melainkan juga persoalan hak asasi manusia. Ketika masyarakat terpapar kabut asap, kesulitan menghirup udara bersih, aktivitas pendidikan terganggu, dan kesehatan kelompok rentan terancam, maka ada hak-hak dasar masyarakat yang harus menjadi perhatian bersama,” ungkapnya.
Iyanwj juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, dan masyarakat dengan gangguan pernapasan, yang berpotensi menghadapi risiko lebih besar akibat paparan asap.
Sebagai Tenaga Penggerak HAM di tingkat kelurahan, ia berharap penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup pencegahan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan lingkungan.
“Negara harus hadir untuk memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan, pelayanan kesehatan, akses informasi, serta bantuan yang dibutuhkan,” tegasnya.
Ia mengakui, penetapan status bencana nasional perlu mempertimbangkan skala dan dampak bencana serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, perlindungan masyarakat terdampak harus tetap menjadi prioritas.
“Saya berharap aspirasi ini dapat menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan nasional. Penetapan status bencana nasional tentu harus mempertimbangkan kondisi dan skala dampak bencana sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, yang terpenting adalah jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak karhutla tanpa perlindungan dan penanganan yang memadai,” tambahnya.
Rangkaian kegiatan MUSRENBANG HAM RI turut mencakup Rapat Koordinasi Penggerak HAM Nasional. Forum tersebut menjadi ruang koordinasi bagi para penggerak HAM dari berbagai daerah untuk mendukung edukasi, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan mendorong pemenuhan hak dasar di tingkat desa maupun kelurahan.
Melalui forum tersebut, Iyanwj berharap persoalan karhutla di Kalimantan Barat mendapat perhatian lebih luas serta mendorong penguatan kebijakan yang melindungi kesehatan, keselamatan, dan hak-hak dasar masyarakat. (Lid)
KALBARONLINE.com – Pemuda asal Pontianak, Ya’ M. Andriyan Wijaya atau dikenal sebagai Iyanwj, menyuarakan aspirasi agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (MUSRENBANG HAM RI) yang digelar Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta pada 20–23 Oktober 2026.
Iyanwj hadir mewakili Kalimantan Barat bersama sekitar 200 Penggerak HAM dari berbagai daerah di Indonesia. Ia bertugas sebagai Tenaga Penggerak HAM di Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kota Pontianak.
Menurut Iyanwj, karhutla bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak dasar masyarakat, terutama hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ia menilai, kabut asap akibat karhutla dapat menurunkan kualitas udara, mengganggu aktivitas pendidikan, serta meningkatkan risiko kesehatan masyarakat. Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan mengutamakan perlindungan warga terdampak.
“Menurut saya, kebakaran hutan dan lahan di Indonesia harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat. Saya mendorong agar pemerintah mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional, khususnya ketika dampaknya meluas, mengancam kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengganggu kehidupan sosial serta ekonomi warga,” ujar Iyanwj.
Ia menegaskan, masyarakat yang terdampak asap perlu mendapatkan perlindungan dan akses terhadap layanan kesehatan, informasi kondisi lingkungan, serta bantuan yang dibutuhkan selama dan setelah bencana.
“Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan, melainkan juga persoalan hak asasi manusia. Ketika masyarakat terpapar kabut asap, kesulitan menghirup udara bersih, aktivitas pendidikan terganggu, dan kesehatan kelompok rentan terancam, maka ada hak-hak dasar masyarakat yang harus menjadi perhatian bersama,” ungkapnya.
Iyanwj juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, dan masyarakat dengan gangguan pernapasan, yang berpotensi menghadapi risiko lebih besar akibat paparan asap.
Sebagai Tenaga Penggerak HAM di tingkat kelurahan, ia berharap penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup pencegahan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan lingkungan.
“Negara harus hadir untuk memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan, pelayanan kesehatan, akses informasi, serta bantuan yang dibutuhkan,” tegasnya.
Ia mengakui, penetapan status bencana nasional perlu mempertimbangkan skala dan dampak bencana serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, perlindungan masyarakat terdampak harus tetap menjadi prioritas.
“Saya berharap aspirasi ini dapat menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan nasional. Penetapan status bencana nasional tentu harus mempertimbangkan kondisi dan skala dampak bencana sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, yang terpenting adalah jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak karhutla tanpa perlindungan dan penanganan yang memadai,” tambahnya.
Rangkaian kegiatan MUSRENBANG HAM RI turut mencakup Rapat Koordinasi Penggerak HAM Nasional. Forum tersebut menjadi ruang koordinasi bagi para penggerak HAM dari berbagai daerah untuk mendukung edukasi, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan mendorong pemenuhan hak dasar di tingkat desa maupun kelurahan.
Melalui forum tersebut, Iyanwj berharap persoalan karhutla di Kalimantan Barat mendapat perhatian lebih luas serta mendorong penguatan kebijakan yang melindungi kesehatan, keselamatan, dan hak-hak dasar masyarakat. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini