Nasional    

Wakili Kalbar di Forum HAM Nasional, Pemuda Pontianak Dorong Karhutla Jadi Bencana Nasional

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 27 October 2026
Wakili Kalbar di Forum HAM Nasional, Pemuda Pontianak Dorong Karhutla Jadi Bencana Nasional
Tangkapan layar Iyanwj saat menyampaikan aspirasi agar pemerintah mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional dalam Forum MUSRENBANG HAM RI di Jakarta, 20–23 Oktober 2026 (Foto: Lid/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemuda asal Pontianak, Ya’ M. Andriyan Wijaya atau dikenal sebagai Iyanwj, menyuarakan aspirasi agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (MUSRENBANG HAM RI) yang digelar Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta pada 20–23 Oktober 2026.

Iyanwj hadir mewakili Kalimantan Barat bersama sekitar 200 Penggerak HAM dari berbagai daerah di Indonesia. Ia bertugas sebagai Tenaga Penggerak HAM di Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kota Pontianak.

Menurut Iyanwj, karhutla bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak dasar masyarakat, terutama hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ia menilai, kabut asap akibat karhutla dapat menurunkan kualitas udara, mengganggu aktivitas pendidikan, serta meningkatkan risiko kesehatan masyarakat. Karena itu, penanganannya perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan mengutamakan perlindungan warga terdampak.

“Menurut saya, kebakaran hutan dan lahan di Indonesia harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat. Saya mendorong agar pemerintah mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional, khususnya ketika dampaknya meluas, mengancam kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, dan mengganggu kehidupan sosial serta ekonomi warga,” ujar Iyanwj.

Ia menegaskan, masyarakat yang terdampak asap perlu mendapatkan perlindungan dan akses terhadap layanan kesehatan, informasi kondisi lingkungan, serta bantuan yang dibutuhkan selama dan setelah bencana.

“Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran hutan, melainkan juga persoalan hak asasi manusia. Ketika masyarakat terpapar kabut asap, kesulitan menghirup udara bersih, aktivitas pendidikan terganggu, dan kesehatan kelompok rentan terancam, maka ada hak-hak dasar masyarakat yang harus menjadi perhatian bersama,” ungkapnya.

Iyanwj juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, dan masyarakat dengan gangguan pernapasan, yang berpotensi menghadapi risiko lebih besar akibat paparan asap.

Sebagai Tenaga Penggerak HAM di tingkat kelurahan, ia berharap penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mencakup pencegahan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan lingkungan.

“Negara harus hadir untuk memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan, pelayanan kesehatan, akses informasi, serta bantuan yang dibutuhkan,” tegasnya.

Ia mengakui, penetapan status bencana nasional perlu mempertimbangkan skala dan dampak bencana serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, perlindungan masyarakat terdampak harus tetap menjadi prioritas.

“Saya berharap aspirasi ini dapat menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan nasional. Penetapan status bencana nasional tentu harus mempertimbangkan kondisi dan skala dampak bencana sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, yang terpenting adalah jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak karhutla tanpa perlindungan dan penanganan yang memadai,” tambahnya.

Rangkaian kegiatan MUSRENBANG HAM RI turut mencakup Rapat Koordinasi Penggerak HAM Nasional. Forum tersebut menjadi ruang koordinasi bagi para penggerak HAM dari berbagai daerah untuk mendukung edukasi, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan mendorong pemenuhan hak dasar di tingkat desa maupun kelurahan.

Melalui forum tersebut, Iyanwj berharap persoalan karhutla di Kalimantan Barat mendapat perhatian lebih luas serta mendorong penguatan kebijakan yang melindungi kesehatan, keselamatan, dan hak-hak dasar masyarakat. (Lid)

Artikel Selanjutnya
TKA SMA/SMK di Kalbar Berlangsung hingga 8 November, Siswa Terdampak Kendala Ikut Susulan
Tuesday, 27 October 2026
Artikel Sebelumnya
Pemkot Pontianak Salurkan 1.220 Kilogram Beras Cadangan Pangan untuk Warga Sungai Jawi Luar
Tuesday, 27 October 2026

Berita terkait