Sekda Harisson Terima Kunker BPS Provinsi Kalbar Terkait Sensus Pertanian 2023

KalbarOnline, Pontianak – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menerima audiensi dan silaturahmi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalbar, Firmansyah dan jajaran, di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, Kamis (08/06/2023).

Pertemuan guna mendiskusikan tentang Sensus Pertanian 2023 (ST2023) yang akan dilakukan pada bulan Juni hingga bulan Juli 2023, serentak di seluruh Indonesia.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Tadi saya menerima Plt Kepala BPS Provinsi Kalbar untuk berdiskusi tentang Sensus Pertanian 2023. Kita Pemerintah Provinsi Kalbar menyambut baik sensus tersebut dan mendukung penuh sensus pertanian ini,” kata Harisson.

Sementara itu, Firmansyah menyampaikan, bahwa kedatangannya untuk menginformasikan kepada Sekda Provinsi Kalbar bahwa BPS saat ini sedang melakukan Sensus Pertanian 2023 yang dimulai bulan Juni dan Juli.

“Jadi untuk mengontak usaha-usaha petani di sektor pertahanan pangan hingga kehutanan,” ujarnya.

Hasil dari Sensus Pertanian 2023 ini, digunakan untuk mengetahui jumlah populasi petani dan peternak yang ada di daerah Kalbar, sehingga bisa membantu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran, Pemudik Jalani Pemeriksaan GeNose dan Antigen di Posko Batu Layang

“Sensus Pertanian 2023 (ST2023) didesain agar mampu memberikan gambaran komprehensif terkait kondisi pertanian di Indonesia hingga wilayah terkecil. Di samping itu, data hasil ST2023 dapat digunakan menjadi tolak ukur Statistik Pertanian yang ada saat ini serta  sebagai kerangka sampel untuk survei pertanian selanjutnya,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Pencanangan Pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 di Istana Negara, Jakarta, 15 Mei lalu, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pertanian merupakan sektor yang amat penting dan melibatkan hajat hidup orang banyak.

Oleh sebab itu, kepala negara mendorong adanya akurasi data ST2023 sebagai fondasi untuk menyusun kebijakan secara tepat di bidang pertanian.

Sensus Pertanian dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Sensus ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, tentang Statistik dan Rekomendasi Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO). Adapun tema ST2023 adalah “Mencatat Pertanian Indonesia untuk Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani”.

Baca Juga :  Demo Tolak Omnibus Law Ciptaker di Kalbar Berujung Anarkis

Tema itu dinilai memproyeksikan tujuan bahwa ST2023 mampu menghasilkan data yang berkualitas sehingga dapat menjadi landasan yang valid dalam perumusan kebijakan di bidang pertanian.

Informasi yang dikumpulkan melalui ST2023 ini, antara lain jenis tanaman, luas lahan, teknik budidaya, dan profil petani berbasis nama dan alamat. Termasuk model irigasi, status kepemilikan tanah, struktur demografi petani (mencakup petani milenial), serta informasi UMKM dan pelaku usaha di bidang pertanian. (Jau) 

Comment